SAMPANG,GNN.my.id— Proses visum terhadap seorang warga Kabupaten Sampang yang melaporkan dugaan penyiksaan oleh oknum aparat hingga kini belum dapat dilaksanakan.
Hambatan tersebut terjadi karena persoalan administratif perizinan antara aparat penegak hukum dan pihak rumah tahanan.
Staf Pengaman Rutan Kelas IIB Sampang, Panca Agung Laksono S, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Propam terkait permohonan izin visum terhadap warga binaan tersebut.
“Memang ada dari pihak Propam yang bersurat ke Rutan untuk meminta izin terkait itu, mas. Tapi untuk pelaksanaan visum, secara prosedur harus meminta izin kepada pihak kejaksaan selaku pihak penahan,” ujar Panca Agung Laksono saat dikonfirmasi awak media,Sabtu,(24/1/26).
Ia menegaskan, pihak Rutan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin visum apabila belum disertai surat resmi dari instansi penahan.
“Jadi pihak Rutan tidak bisa memberikan izin apabila tidak ada surat dari pihak penahan,” tegasnya.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Sampang yang mengaku mengalami dugaan penyiksaan serta pemaksaan pengakuan oleh oknum aparat saat proses penangkapan.
Merasa hak hukumnya dilanggar, korban kemudian di dampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polres Sampang.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, visum et repertum dinilai penting untuk menguatkan bukti medis atas dugaan tindak kekerasan yang dialami korban.
Namun hingga kini, pemeriksaan visum tersebut belum dapat dilakukan karena belum adanya izin resmi dari pihak kejaksaan sebagai penahan.
Kondisi tersebut memicu sorotan publik, mengingat visum merupakan alat bukti penting dalam mengungkap kebenaran materiil sebuah perkara, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait izin pelaksanaan visum dimaksud.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara terbuka, profesional, dan akuntabel demi menjamin keadilan serta perlindungan hak-hak warga negara. (Hudi)



















