SUMENEP-GNN//.Tanggal 3 Mei diperingati secara global sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), sebuah momentum penting untuk menegaskan kembali peran vital pers dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama negara demokrasi. Menurutnya, pers yang merdeka, independen, dan bertanggung jawab memiliki peran strategis dalam menyampaikan kebenaran, mengawasi jalannya kekuasaan, serta menjaga kepentingan publik.
Ia juga memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh insan pers yang terus bekerja dengan keberanian, integritas, dan profesionalisme. Tak lupa, apresiasi khusus disampaikan kepada para jurnalis yang gugur saat menjalankan tugas demi memberikan informasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia berharap kebebasan pers di Indonesia dapat semakin kuat, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, serta tetap berpijak pada etika jurnalistik, fakta, dan nilai keadilan.
Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia ini diharapkan menjadi pengingat bersama akan pentingnya menjaga independensi pers sebagai salah satu fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Agustina



















