Hukum/kriminal

Kejagung Serahkan Rp 6,6 Triliun Hasil Rampasan dan Denda Korupsi kepada Negara

JAKARTA – GNN.my.id Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan uang rampasan perkara dan denda administratif senilai Rp 6,6 triliun kepada negara,Penyerahan tersebut menjadi salah satu momen bersejarah dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan pelanggaran regulasi.25/12/25

Penyerahan dana dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada pihak Kementerian Keuangan, dengan disaksikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta.

Total dana tersebut terdiri dari Rp 4,2 triliun hasil rampasan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula, serta Rp 2,4 triliun yang berasal dari denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan. Denda tersebut dijatuhkan kepada 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata kelola kawasan hutan.

Proses penyerahan dana ini menarik perhatian publik karena uang tunai pecahan Rp 100 ribu yang dikemas dalam ratusan plastik bening dipamerkan hingga menggunung di area lobi gedung. Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan TNI, dan Polri turut hadir dalam acara tersebut.

Jaksa Agung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan, sekaligus bentuk konkret pengembalian kerugian negara dari praktik korupsi dan pelanggaran di sektor strategis.

Pemerintah berharap penyerahan dana ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan korporasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Editor:Anwar/Arya

Exit mobile version