LAMPUNG–GNN.Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) menyita uang sebesar Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan di Provinsi Lampung.
Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Lampung,jumaat (27/2/2026). Uang senilai Rp100 miliar itu merupakan dana yang dititipkan oleh perusahaan berinisial PT P, yang tengah diperiksa dalam perkara ini.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penitipan dana tersebut merupakan bentuk itikad baik dari pihak perusahaan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian atau penitipan uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang berjalan.
“Proses hukum tetap berjalan dan akan kami tuntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Periksa Puluhan Saksi
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 59 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan kawasan hutan yang dikelola oleh BUMN berinisial PT I, yang kemudian dimanfaatkan oleh PT P.
Penyidik menduga terdapat potensi kerugian negara dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut. Uang Rp100 miliar yang telah disita kini diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Disetor ke Kas Negara
Kejati Lampung menyatakan bahwa dana yang telah dititipkan akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kawasan hutan dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Kejati Lampung memastikan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional dan transparan.
