JAKARTA —GNN.my.id Skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) terungkap dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa Penuntut Umum menyebut praktik tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga sekitar Rp 285 triliun.26/12/25
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa sejumlah eks petinggi Pertamina bersama pihak swasta diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan impor, ekspor, serta distribusi minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) selama beberapa tahun. Praktik tersebut dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik dan merugikan kepentingan negara.
Nama pengusaha minyak Riza Chalid turut disebut dalam rangkaian perkara ini. Jaksa menilai terdapat keterkaitan peran pihak swasta dalam skema pengadaan dan kerja sama bisnis migas yang berdampak langsung pada membengkaknya kerugian negara. Namun demikian, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan secara hukum di persidangan.
Jaksa menjelaskan, kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah itu bukan berasal dari satu transaksi tunggal, melainkan akumulasi berbagai penyimpangan, antara lain pengadaan minyak mentah yang tidak sesuai ketentuan, rekayasa harga, serta kebijakan kerja sama yang dinilai merugikan negara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional. Penyidik terus menelusuri aliran dana serta membuka peluang pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis energi nasional dan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Masyarakat pun berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu demi memulihkan keuangan negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Editor:Anwar/Arya
