Jakarta —GNN.my.id Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan kegagalan program pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 yang dinilai menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.23/12/25
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut, jaksa menyebut program Chromebook tidak berjalan efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil satuan pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Perangkat tersebut dinilai sulit digunakan karena keterbatasan jaringan internet dan minimnya kesiapan infrastruktur pendukung.
Jaksa juga menyoroti perencanaan pengadaan yang dianggap tidak matang, mulai dari penentuan spesifikasi, mekanisme pengadaan, hingga distribusi perangkat. Akibatnya, anggaran negara yang mencapai lebih dari Rp2 triliun dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan kepentingan bisnis dan potensi keuntungan besar dalam proyek tersebut.
Beberapa pihak diduga memperoleh keuntungan dari pengadaan Chromebook dan layanan pendukungnya, yang kini tengah didalami lebih lanjut dalam proses hukum.
Terkait pernyataan mengenai dampak terhadap kualitas pendidikan, jaksa menilai kebijakan yang tidak tepat sasaran berpotensi menghambat peningkatan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.
Namun, pengadilan
menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan yang berjalan.
Hingga kini, perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sumber:liputan6.detik.tvonenews
Editor:Anwar
