SUMENEP –GNN.my.id Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis berat kepada Sahnân, pimpinan sebuah pondok pesantren di Pulau Kangean, atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santri yang sebagian besar masih di bawah umur.9/12/25
Dalam sidang putusan yang digelar beberapa waktu lalu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama 2 tahun. Identitas terdakwa juga akan diumumkan secara terbuka di media lokal dan nasional.
Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa. Perbuatannya dinilai telah:
Menghancurkan masa depan dan kesucian para santri
Menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan
Mencoreng nama baik pesantren dan marwah agama
Tidak menunjukkan adanya penyesalan
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri melapor, hingga penyidik menemukan setidaknya 10 santri menjadi korban. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun dan baru berhenti setelah kasus terungkap.
Usai mendengar putusan, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, pendamping hukum korban mengapresiasi langkah tegas Majelis Hakim yang dinilai memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk memperkuat pengawasan serta memastikan lingkungan yang aman bagi seluruh santri.
Editor:Anwar
