Sumenep —GNN.my.id Sebanyak 74 desa di Kabupaten Sumenep hingga kini belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Kendala tersebut dipicu penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah mekanisme penyaluran dana dari pemerintah pusat.10/12/25
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, Abdul Hayat, menyampaikan desakan agar pemerintah pusat segera mengambil langkah cepat. Menurutnya, keterlambatan pencairan anggaran berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat serta terhambatnya program pembangunan desa.
“Dana desa ini bukan hanya untuk pembangunan fisik, tapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Kalau tertahan, yang dirugikan adalah rakyat,” ujarnya.
Ia juga meminta Kementerian Keuangan dan kementerian terkait memberikan kebijakan transisi agar desa tidak menjadi korban perubahan regulasi yang mendadak.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep dikabarkan terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi atas mandeknya penyaluran Dana Desa tersebut.
Para kepala desa berharap Dana Desa Tahap II bisa segera dicairkan agar program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik dapat kembali berjalan normal.
Editor:Anwar
