Pemerintahan

Tak Masuk Kerja Puluhan Hari, Dua ASN di Pamekasan Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Pamekasan —GNN-my.id Pemerintah Kabupaten Pamekasan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak masuk kerja selama puluhan hari tanpa keterangan yang sah. Sanksi tersebut diberikan karena kedua ASN melanggar disiplin berat dengan ketidakhadiran lebih dari 28 hari secara kumulatif.8/1/26

Kebijakan itu diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui BKPSDM Pamekasan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Pamekasan, Mustain Ramli, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut masuk kategori disiplin berat. Oleh karena itu, sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian sebagai ASN.

“Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun merupakan pelanggaran disiplin berat yang berujung pada pemecatan,” ujarnya.

Selain dua ASN yang diberhentikan, terdapat empat ASN lainnya di lingkungan Pemkab Pamekasan yang juga dikenai sanksi disiplin dengan tingkatan berbeda, mulai dari hukuman ringan hingga sedang. Seluruh sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan internal.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan bahwa penegakan disiplin ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pegawai agar menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.

Pemkab Pamekasan juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan tata kelola pemerintahan yang baik

Exit mobile version