JAKARTA—GNN.my.id Roy Suryo melaporkan tujuh orang yang disebut sebagai pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan kepadanya.kamis/8/26
Roy Suryo menyampaikan bahwa laporan itu dibuat sebagai respons atas sejumlah tudingan yang beredar di ruang publik dan media sosial, termasuk tuduhan mengenai keabsahan ijazah serta isu lain yang dinilai merugikan nama baik dan martabat pribadinya.
Dalam keterangannya kepada media, Roy menyebutkan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan berjumlah tujuh orang. Namun, identitas mereka belum diungkap secara terbuka dan masih disebutkan dalam bentuk inisial, yakni A, B, D, F, L, U, dan V.
“Ini adalah langkah hukum untuk melindungi hak dan kehormatan saya sebagai warga negara. Tuduhan-tuduhan yang disebarkan tidak berdasar dan mencederai nama baik,” ujar Roy Suryo.
Laporan tersebut didaftarkan dengan sangkaan pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan akan mempelajari laporan tersebut dan melakukan proses sesuai prosedur hukum. Sementara itu, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini.













