Pemerintahan

KUHP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Atur Sanksi Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara

Jakarta-GNN.my.id Pemerintah menetapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan regulasi ini menjadi bagian dari reformasi hukum nasional yang telah disahkan sebelumnya melalui proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian publik adalah pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, serta lembaga negara. Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut diatur dengan ketentuan pidana tertentu sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal terkait.

Pemerintah menyatakan bahwa pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga martabat lembaga negara, sekaligus tetap memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Penegakan hukum atas pasal-pasal tersebut nantinya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan syarat yang diatur dalam undang-undang.

Masyarakat di himbau untuk memahami isi dan ruang lingkup KUHP baru secara utuh, serta menunggu penjelasan resmi dari pemerintah dan aparat penegak hukum terkait implementasinya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Editor:Arya

Exit mobile version