SEMARANG—GNN.my.id Ribuan desa di Provinsi Jawa Tengah dilaporkan tidak dapat mencairkan Dana Desa dengan total nilai mencapai Rp598,4 miliar. Terhambatnya pencairan anggaran tersebut diduga kuat terkait dengan kebijakan pengalihan sebagian Dana Desa ke skema Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Sedikitnya 2.176 desa terdampak dalam kebijakan tersebut. Akibatnya, berbagai program pembangunan di tingkat desa terancam tertunda, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, pembangunan sarana air bersih, hingga kegiatan pelayanan sosial masyarakat.
Menurut laporan dari sejumlah pemerintah desa, kendala utama terjadi karena perubahan mekanisme penyaluran dana yang belum sepenuhnya dipahami di tingkat desa. Regulasi teknis yang belum matang membuat banyak desa kesulitan memenuhi persyaratan administrasi pencairan.
Kebijakan pengalihan ke Kopdes Merah Putih sendiri bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan usaha koperasi. Namun, di lapangan kebijakan ini menimbulkan polemik karena dinilai mengganggu keberlanjutan program pembangunan yang sudah direncanakan.
Sejumlah kepala desa meminta pemerintah pusat dan pemerintah provinsi memberikan kejelasan terkait kepastian pencairan dana. Mereka berharap program ekonomi desa tidak mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah provinsi maupun kementerian terkait masih melakukan evaluasi dan koordinasi untuk mencari solusi agar pembangunan desa tidak terhenti.
Editor:Anwar



















