JAKARTA —GNN.my.id Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama aparat penegak hukum berhasil membongkar jaringan mafia tanah dan mengamankan 185 pelaku di berbagai daerah di Indonesia.8/12/25
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah yang selama ini menindak kasus pemalsuan sertifikat, manipulasi data pertanahan, hingga penerbitan dokumen ilegal yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan data resmi, sedikitnya 90 perkara berhasil diungkap. Ribuan hektare lahan berhasil diamankan kembali, dengan nilai aset negara yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah.
Pihak Kementerian ATR/BPN menyebut, sindikat ini bekerja secara terstruktur dan melibatkan perantara hingga oknum yang memiliki akses terhadap dokumen pertanahan.
Pemerintah menegaskan penanganan kasus mafia tanah tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat diminta menelusuri pihak-pihak yang menjadi dalang dan beking agar praktik perampasan hak tanah masyarakat dapat diberantas hingga ke akarnya.
Saat ini para tersangka tengah diproses secara hukum dan pemerintah memastikan seluruh prosedur penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Editor:Anwar
