Hukum/kriminal

Ayah di Lampung Utara Ditangkap Polisi Usai Diduga Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali

Lampung Utara —GNN.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial S (45), warga setempat, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya.14/10/25

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP (nama sesuai sumber resmi) membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya setelah penyidik menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya. Namun demikian, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kejahatan serius terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban agar trauma yang dialami dapat segera dipulihkan.

“Kasus ini menjadi perhatian kami. Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lampung Utara.

AN

Exit mobile version