Politik

Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun, MDIS Singapura Buka Suara

Jakarta-GNN. 2 Oktober 2025 — Latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Hal ini setelah muncul gugatan perdata yang mempertanyakan legalitas ijazah SMA-nya. Meski demikian, pihak kampus di Singapura menegaskan status sarjana Gibran sah secara akademis.

Gugatan Perdata Ijazah SMA

Seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 September 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Subhan menyebut Gibran tidak pernah mengikuti pendidikan SMA/sederajat sesuai sistem yang berlaku di Indonesia.

Penggugat juga menuntut agar Gibran dan KPU RI dinyatakan tidak sah dalam pencalonan, serta menuntut kerugian materil dan imateril sebesar Rp125 triliun untuk disetorkan ke kas negara. Sidang perdana telah digelar di PN Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno

Di tengah polemik tersebut, Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengeluarkan pernyataan resmi. MDIS menegaskan bahwa Gibran terdaftar sebagai mahasiswa penuh waktu sejak 2007 hingga 2010. Ia menempuh Diploma Lanjutan sebelum melanjutkan ke program Sarjana Sains (Honours) bidang Pemasaran yang diselenggarakan bersama University of Bradford, Inggris.

Dengan pernyataan itu, status sarjana Gibran dinyatakan sah sesuai kerjasama akademik internasional yang dijalankan MDIS.

Berdasarkan data Sistem Pencalonan (Silon) KPU, pendidikan Gibran tercatat sebagai berikut:

Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004)

UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007)

MDIS, Singapura (2007–2010)

Perkembangan gugatan ini terus menjadi perhatian publik, karena menyangkut legitimasi jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Icha

Exit mobile version