Hukum/kriminal

Polisi Bekasi Tangkap Kyai Masthuro Rohili, Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara

BEKASI –GNN Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap Kyai Masthuro Rohili di Bekasi setelah kasusnya sempat menghebohkan publik. Ia dijatuhi vonis hukuman 11 tahun penjara akibat perbuatannya yang menimbulkan trauma mendalam bagi korban.27/9/2025

Dalam kasus ini, korban yang disebut bernama Zulfa, merupakan ponakan dari pelaku. Berdasarkan keterangan, aksi tersebut telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD, hingga akhirnya terbongkar setelah bukti rekaman CCTV beredar luas.

Proses penangkapan yang terekam kamera juga beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan momen saat Masthuro Rohili digiring petugas ke ruang tahanan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Kasus ini memicu kecaman luas dari masyarakat. Warganet ramai menyuarakan keadilan bagi korban dan mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menangani perkara tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan tidak ada korban lainnya serta menutup ruang bagi kemungkinan praktik serupa terulang kembali.

Exit mobile version