Jakarta-GNN Beredar luas di media sosial klaim bahwa pemerintah bersama Pertamina telah menetapkan aturan baru pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam narasi yang beredar, disebutkan mobil hanya boleh mengisi BBM setiap 7 hari sekali, sedangkan motor setiap 4 hari. Bahkan, kendaraan yang menunggak pajak atau tidak memiliki surat lengkap dikabarkan tidak akan dilayani di SPBU.22/9/2025
Namun, penelusuran dari berbagai sumber resmi menunjukkan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga kini, pemerintah dan Pertamina memang tengah membahas kebijakan baru untuk pembatasan BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Beberapa poin yang sudah muncul di ruang publik antara lain:
Rencana pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Mobil dengan kapasitas di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc disebut akan dilarang membeli Pertalite.
Penggunaan aplikasi MyPertamina atau QR Code untuk verifikasi penerima subsidi.
Revisi aturan pembelian BBM subsidi yang ditargetkan berlaku setelah beleid terbaru rampung, meski sempat tertunda pada Oktober 2024 lalu.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Pertamina terkait aturan “jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor” sebagaimana ramai di media sosial.
Dengan demikian, informasi mengenai pembatasan waktu pengisian dan larangan bagi kendaraan yang mati pajak masih sebatas isu yang belum terbukti. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan baru akan diumumkan secara resmi melalui Kementerian ESDM atau Pertamina
Icha
