LOMBOK BARAT/NTB –GNN, Kasus kematian Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong, akhirnya menemui titik terang. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka pembunuhan setelah gelar perkara yang digelar pada Jumat, 19 September 2025.
Kronologi Penemuan Jasad
Brigadir Esco dilaporkan hilang sejak 19 Agustus 2025. Lima hari kemudian, pada 24 Agustus 2025, jasadnya ditemukan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh mertuanya, Dalem Amaq Siun, yang saat itu sedang mencari ayam peliharaan. Kondisi jenazah memprihatinkan, dengan tanda-tanda kekerasan di leher dan wajah, serta sudah dalam keadaan membusuk.
Hasil Penyelidikan
Polisi melakukan autopsi, pemeriksaan forensik, serta memeriksa puluhan saksi dan ahli. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Briptu Rizka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama.
Meski demikian, polisi belum membeberkan detail peran Rizka dalam kematian suaminya. Polda NTB juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dugaan Motif
Penyidik menduga motif pembunuhan berawal dari konflik rumah tangga yang berlapis. Namun, polisi masih terus mendalami kemungkinan motif lain di balik tewasnya Brigadir Esco.
Sementara itu, keluarga korban menyatakan keyakinan bahwa Rizka tidak mungkin bertindak sendirian. Mereka menduga ada keterlibatan pihak lain yang membantu terjadinya pembunuhan tersebut.
Langkah Lanjutan
Polisi masih mengembangkan penyelidikan dengan membuka peluang adanya tersangka tambahan. Publik kini menaruh perhatian besar terhadap transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus yang mengguncang institusi kepolisian ini.
Anwar
