JAKARTA–GNN Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya telah memutus Rafael bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).16/9/2025
Selain hukuman penjara, Rafael juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider kurungan. Ia pun dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dipenuhi, harta miliknya akan disita dan dilelang oleh negara.
Aset Keluarga Disita
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. Namun rumah mereka di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, yang sempat disita, dikembalikan kepada sang istri berdasarkan pertimbangan hakim di tingkat banding.
Pertimbangan Hakim
Hakim menilai Rafael tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, sehingga hal itu menjadi pemberat hukuman. Meski demikian, terdapat faktor meringankan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengabdi cukup lama sebagai aparatur negara.
Reaksi Publik
Kasus Rafael Alun menyedot perhatian publik sejak mencuat pada 2023, terutama setelah terungkap besarnya harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profilnya sebagai pejabat pajak. KPK memastikan putusan ini menjadi bagian penting dari komitmen penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.
Anwar
