Hukum/kriminal

Sopir Rantis Brimob Akui Tak Melihat Affan Kurniawan Saat Terlindas di Tengah Asap

Jakarta –GNN.my.id Kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, terus bergulir. Sopir rantis, Bripka R, dalam sidang etik Divisi Propam Polri mengaku tidak melihat korban karena kondisi jalan saat itu penuh asap.

“Di saat itu asap dalamnya penuh. Jadi saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan, Pak,” ujar Bripka R dalam persidangan, Jumat (29/8).

Akibat insiden tersebut, tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob. Identitas mereka telah diungkap, terdiri dari Bripka R (sopir), Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, serta dua Baraka berinisial J dan Y.

Affan Kurniawan diketahui meninggal dunia setelah tergelincir lalu terlindas rantis Brimob di tengah kericuhan. Pemuda asal Bandar Lampung yang tinggal di Menteng, Jakarta Pusat, itu merupakan tulang punggung keluarga beranggotakan tujuh orang.

Ayah korban, Zulkifli, menyatakan pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum. “Kami hanya ingin yang bersalah ditindak. Tidak semua harus diseret,”tegasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menemui keluarga Affan dan berjanji mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh.

ICA

 

Exit mobile version