Jakarta —GNN.my.id Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, termasuk gagasan pembentukan kementerian khusus yang membawahi institusi kepolisian.kamis 29/1/26
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Kapolri menilai, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi serta bagian penting dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Kapolri, menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan independensi dan efektivitas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI menyinggung agenda reformasi Polri sebagaimana rekomendasi yang pernah disampaikan oleh tim reformasi.
Namun, DPR menegaskan bahwa agenda reformasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah kedudukan Polri menjadi berada di bawah kementerian.
Komisi III DPR menekankan bahwa berdasarkan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, Polri secara tegas berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Selain membahas struktur kelembagaan, DPR juga menyoroti pentingnya reformasi internal Polri yang berkelanjutan, meliputi peningkatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta reformasi kultural guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Baik Polri maupun DPR sepakat bahwa fokus utama reformasi saat ini adalah penguatan institusi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan perubahan struktur kelembagaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Agustina



















