KARAWANG —GNN.
Penahanan seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Perempuan bernama Neni Nuraeni (37) ditahan sejak 22 Oktober 2025 terkait kasus fidusia kredit kendaraan bermotor.31/10/25
Kuasa hukum Neni menilai bahwa penahanan tersebut tidak manusiawi dan mengabaikan hak anak untuk mendapatkan ASI dan pengasuhan langsung dari ibunya. Pasalnya, bayi Neni yang baru berusia 11 bulan dikabarkan jatuh sakit setelah tidak lagi mendapat ASI sejak sang ibu ditahan.
“Ini jelas melanggar prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan hukum,” ujar kuasa hukum Neni dalam pernyataannya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai bahwa penerapan pasal dalam kasus ini keliru. Menurut mereka, perkara fidusia seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana umum, melainkan sengketa perdata yang diselesaikan di luar jalur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP tentang penggelapan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Karawang telah menerima permohonan pengalihan penahanan agar Neni dapat kembali merawat bayinya. Juru bicara PN Karawang menyatakan bahwa majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan tersebut dan akan memutuskan dalam sidang berikutnya.
Kasus ini memicu keprihatinan luas dari publik dan aktivis perempuan yang menilai bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan serta kepentingan anak, terutama dalam kasus yang melibatkan ibu menyusui.
Editor:Anwar
Sumber: Kumparan News Update TikTok Kumparan
