PERISTIWA

Kades se-Lamongan Kompak Tolak Kerja Sama dengan LSM, Anggap Mengganggu Kinerja Desa

LAMONGAN —GNN.Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Lamongan secara kompak menolak ajakan kerja sama yang ditawarkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), khususnya Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (AABJI). Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan,(9/10/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Supratman, Kepala Desa Ngayung sekaligus Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur, dihadiri oleh perwakilan kades dari seluruh kecamatan di Lamongan. Dalam forum itu, para kades menyampaikan keresahan atas tawaran nota kesepakatan (MoU) yang dinilai mengganggu kinerja pemerintahan desa.

Sebelumnya, beredar rekaman percakapan di media sosial yang memperlihatkan dugaan negosiasi antara anggota LSM dan salah satu kepala desa. Dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa sejumlah desa di Kecamatan Pucuk, Sekaran, Modo, Kembangbahu, Babat, Kalitengah, Maduran, Sugio, Tikung, dan Sarirejo dikabarkan telah bersedia menjalani MoU.

Namun, para kades menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan justru menimbulkan keresahan. Mereka juga menolak keras adanya kewajiban iuran sebesar Rp 500 ribu per desa yang disebutkan sebagai syarat kerja sama dengan LSM. Menurut mereka, hal itu tidak hanya memberatkan, tetapi juga menimbulkan kesan komersialisasi terhadap lembaga desa.

“Kerja sama seharusnya saling menguntungkan dan mendukung kemajuan desa, bukan menimbulkan beban baru. Kami menolak ajakan MoU dari LSM mana pun yang tidak jelas arah dan manfaatnya,” tegas Supratman di hadapan peserta rapat.

Sebagai langkah tindak lanjut, seluruh kepala desa sepakat akan berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan untuk memverifikasi status hukum dan legalitas organisasi yang mengajukan kerja sama. Selain itu, mereka juga akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan dan aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kesepakatan bersama tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani seluruh kepala desa di Lamongan, dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Lamongan, Kejaksaan Negeri, serta Polres Lamongan sebagai bentuk sikap kolektif pemerintahan desa terhadap tawaran kerja sama yang dianggap tidak transparan.

Anwar

Exit mobile version