JAKARTA – GNN. Wacana baru terkait regulasi jual beli ponsel bekas tengah menjadi perhatian publik. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama sejumlah akademisi, termasuk dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mendorong adanya aturan baru agar transaksi ponsel bekas lebih transparan dan aman.4/10/2025
Salah satu usulan yang mengemuka adalah kewajiban melakukan proses balik nama pada ponsel bekas, mirip seperti prosedur balik nama kendaraan bermotor. Dengan begitu, kepemilikan ponsel akan tercatat resmi dan meminimalisir tindak kejahatan, termasuk peredaran ponsel hasil curian.
“Kalau selama ini orang beli HP second hanya sebatas serah terima barang, ke depan diusulkan ada proses balik nama agar lebih tertib dan melindungi konsumen,” ujar Hermawan, perwakilan ITB dalam sebuah forum diskusi.
Selain itu, Kominfo juga sudah menerapkan layanan pemblokiran IMEI untuk perangkat yang hilang atau dicuri. Tujuan layanan ini antara lain untuk:
Memberikan perlindungan konsumen,
Mengurangi nilai ekonomis ponsel hasil curian,
Mencegah tindak kekerasan dalam pencurian ponsel,
Meningkatkan keamanan ekosistem digital,
Serta mendorong masyarakat lebih selektif membeli ponsel bekas.
Hermawan menegaskan, layanan pemblokiran IMEI ini bersifat opsional bagi masyarakat, tidak wajib seperti registrasi kartu SIM prabayar. Jika ponsel yang hilang berhasil ditemukan, pemilik dapat membuka kembali blokir secara mandiri.
Dengan wacana aturan baru ini, diharapkan masyarakat lebih terlindungi, sementara angka pencurian dan peredaran ponsel ilegal bisa ditekan secara signifikan.
Icha
