SAMBAS –GNN.Kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SMAN 1 Paloh, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dalam sebuah rekaman yang beredar, seorang guru olahraga diduga mengawal siswa ke salah satu bank penyalur untuk pencairan dana PIP. Namun, muncul laporan bahwa setiap siswa dikenakan potongan sebesar Rp100.000 dari dana bantuan yang seharusnya diterima utuh.23/9/2025
Temuan ini sontak mendapat perhatian publik. Sejumlah aktivis lokal, termasuk Kak Maida dari Team BroRon serta admin media sosial “Gosip Sambas”, ikut mengawal kasus ini. Mereka menilai praktik pemotongan dana bantuan siswa jelas merugikan penerima manfaat dan tidak dapat ditoleransi.
Aturan dan Sanksi
Program Indonesia Pintar adalah bantuan langsung dari pemerintah pusat kepada siswa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dana ini wajib diterima utuh oleh penerima tanpa ada potongan dalam bentuk apapun. Hal tersebut ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 serta petunjuk teknis PIP yang berlaku.
Berdasarkan aturan, terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan:
1. Sanksi Pidana
Pemotongan dana PIP dapat masuk kategori tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
Jika terbukti, pelaku bisa dikenai hukuman sesuai UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara dan denda.
2. Sanksi Administratif dan Disiplin
Jika pelaku adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru negeri, maka dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.
Hal ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
3. Sanksi Institusional
Sekolah yang terbukti melakukan praktik pemotongan bisa dievaluasi, diawasi secara ketat, bahkan berpotensi dikurangi kuota penerima PIP di masa mendatang.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pemotongan dana PIP ke pihak berwenang, baik melalui Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, maupun sistem pengaduan resmi Kemendikbudristek.
Anwar



















