SUMENEP-GNN.my.id 28 Agustus 2025 – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih belum terisi secara definitif. Menyikapi kondisi tersebut, muncul wacana bahwa Bupati akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (PLT) Sekda dari kalangan pejabat internal. Namun, isu yang berkembang menyebutkan bahwa posisi tersebut berpotensi diberikan kepada pejabat setingkat Sekretaris Dinas (Sekdis) pada jenjang eselon III.
Ketua Advokasi dan Pengawasan Kebijakan Publik (ADV PKP), H. Safiudin, menegaskan bahwa proses penunjukan PLT Sekda harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika birokrasi.
“Secara normatif, PLT Sekda seyogianya ditunjuk dari pejabat yang menduduki jabatan setingkat atau satu tingkat di bawah Sekda. Apabila penunjukan diberikan kepada pejabat dengan jenjang dua tingkat di bawahnya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap aturan serta tata kelola birokrasi,” ujarnya.
Safiudin menambahkan bahwa jabatan Sekda memiliki kedudukan strategis sebagai pengendali utama roda birokrasi daerah. Dengan demikian, figur yang ditunjuk sebagai PLT Sekda idealnya berasal dari pejabat eselon II yang memiliki pengalaman memimpin organisasi perangkat daerah.
“Sekda tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan menjadi motor penggerak birokrasi daerah. Jika PLT ditunjuk dari pejabat yang belum memiliki pengalaman memimpin di level eselon II, dikhawatirkan akan menimbulkan kendala, terutama dalam pengambilan keputusan strategis,” imbuhnya.
Meski diakui bahwa penunjukan PLT merupakan bagian dari hak prerogatif Bupati, Safiudin menilai bahwa proses tersebut seyogianya mempertimbangkan masukan tim ahli serta prinsip good governance.
“Kami berharap Bupati dapat bijak dalam menetapkan PLT Sekda, sehingga tidak menimbulkan polemik birokrasi dan menghindarkan kesan terpinggirkannya pejabat eselon II yang lebih senior,” pungkasnya.(ALi)



















