Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sosial

Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pagerrongan Besar: Analisis Sosial dan Alternatif Solusi

×

Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pagerrongan Besar: Analisis Sosial dan Alternatif Solusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMENEP-GNN.my.id  Fenomena rumah tidak layak huni masih banyak dijumpai di berbagai wilayah pedesaan di Indonesia, termasuk di Desa Pagerrongan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Kondisi hunian yang berada dalam keadaan nyaris roboh tidak hanya mengancam keselamatan fisik penghuni, tetapi juga mencerminkan kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar semestinya dapat diakses secara layak oleh seluruh warga negara, sebagaimana amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial. Rabu (27/08/2025)

Dalam perspektif kebijakan publik, masyarakat yang mengalami keterbatasan sarana tempat tinggal memiliki hak fundamental untuk memperoleh perlindungan serta intervensi dari lembaga-lembaga berwenang. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warganya. Secara normatif, terdapat sejumlah aktor yang memiliki peran strategis dalam mengatasi persoalan rumah tidak layak huni, antara lain:

Example 300x600

1. Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai institusi pemerintahan terdekat dengan masyarakat, yang berfungsi sebagai fasilitator dan penghubung aspirasi warga menuju tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

2. Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) yang memiliki otoritas dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah, termasuk mengalokasikan program peningkatan kualitas hunian yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah

3. Dinas Sosial, yang berwenang menyalurkan bantuan sosial maupun program rehabilitasi sosial yang secara khusus berkaitan dengan kondisi rumah tidak layak huni.

 

 

4. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dapat memberikan dukungan finansial berbasis sosial melalui pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, maupun skema pembiayaan inklusif.

5. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang perumahan, yang berperan sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam merancang serta mengimplementasikan program pemberdayaan komunitas berbasis partisipasi warga.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Johari selaku perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengungkapkan keprihatinannya terhadap minimnya perhatian dari pemerintah terkait. Ia menilai bahwa belum adanya respons nyata dari pihak berwenang menunjukkan lemahnya sistem penanganan persoalan sosial di tingkat lokal. Lebih jauh, ia menekankan bahwa warga tidak seharusnya menunggu hingga permasalahan ini menjadi viral di ruang publik untuk kemudian memperoleh bantuan. Pandangan tersebut memperlihatkan adanya tuntutan masyarakat sipil terhadap hadirnya negara secara proaktif dalam mengatasi problem sosial yang mendesak.

Melalui sinergi lintas lembaga, baik pemerintah, masyarakat sipil, maupun lembaga filantropi, diharapkan permasalahan rumah tidak layak huni di Desa Pagerrongan Besar dapat ditangani secara komprehensif. Pendekatan kolaboratif yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat sekaligus dapat menjadi strategi jangka panjang dalam mencegah munculnya kembali permasalahan serupa. Upaya ini juga merupakan implementasi nyata dari prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam konstitusi, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas hunian yang layak, aman, dan bermartabat. (JalurLangit)

 

Editor:Anwar S.S

Pewarta:Liamsan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *