Keshatan

Standar Perusahaan Pers Profesional, Wajib Penuhi Ketentuan Dewan Pers

Jakarta – GNN.my.id.Perusahaan pers profesional adalah perusahaan pers yang beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Pers, Peraturan Dewan Pers mengenai Standar Perusahaan Pers, serta aturan terkait pendataan perusahaan pers.

Dalam pedoman yang ditetapkan, perusahaan pers profesional harus berbadan hukum Indonesia yang dibuktikan melalui keputusan menteri terkait urusan hukum dan hak asasi manusia. Selain itu, perusahaan wajib menjalankan perannya berdasarkan peraturan tentang pers, serta mencantumkan identitas resmi meliputi nama media, alamat kantor, penanggung jawab bidang redaksi, dan penanggung jawab bidang usaha.

Perusahaan pers juga dituntut untuk membedakan secara jelas antara bidang redaksi dengan bidang bisnis, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanggung jawab redaksi harus memiliki kompetensi sebagai wartawan utama.

Tidak hanya itu, perusahaan pers diwajibkan memberikan hak-hak dasar wartawan, termasuk upah minimal setara dengan upah minimum provinsi yang diberikan 13 kali dalam setahun, asuransi ketenagakerjaan, asuransi kesehatan, serta perlindungan hukum. Perusahaan juga berkewajiban meningkatkan kompetensi wartawan melalui pelatihan dan pengembangan profesional.

Dewan Pers menegaskan, pemilik media tidak boleh mengintervensi ruang redaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan kelompok, golongan, atau afiliasi politik tertentu. Independensi redaksi harus dijaga sebagai bagian dari kemerdekaan pers.

Lebih lanjut, perusahaan pers profesional diharapkan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, menjaga independensi, serta menyampaikan kebijakan editorial secara transparan kepada masyarakat

Liamsan S.E

Exit mobile version